PORTAL SULUT - Tes PPPK Guru akan digelar selama tiga tahap. Saat ini sedang berlangsung tahap I hingga 17 September 2021.
Pada tahap pertama ini hanya diikuti:
1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Sambil Tunggu Jadwal SKD CPNS 2021, Yuk Latihan Soal Online Gratis
Nah, bagi diluar dua kategori tersebut diberi kesempatan pada tahap II dan III.
Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, tahap II nanti akan diikuti:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan