Ini Aturan Perjalanan Darat, Laut dan Udara Hingga 20 September 2021

- 15 September 2021, 05:41 WIB
Suasana ruang tunggu penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali.
Suasana ruang tunggu penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali. /Dok Humas PT Aggkasa Pura I

PORTAL SULUT - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Jawa dan Bali hingga 20 September 2021.

Lantas bagaimana persyaratan perjalanan dalam negeri, baik darat, laut dan udara?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Daerah PPKM Diizinkan

"Dengan adanya perpanjangan masa PPKM hingga 20 September 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 14 September 2021 seperti dikutip dari Antara.

Terkait hal tersebut dijelaskan Adita bahwa aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 17 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Adita menyampaikan, aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut, yakni untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Kemudian, untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Berikut Sistem Kerja ASN yang Baru di Selama Masa PPKM

Perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa Bali persyaratannya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam serta Antigen 1x24 jam untuk moda transportasi lainnya. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah (selain Jawa Bali) yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.

Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, kemudianuUntuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

“Selain itu, kami juga meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” ujar Adita.

Dengan aplikasi ini diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

Kemenhub terus menghimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti varian Mu.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x