Petisi ‘Tambahkan Afirmasi PPPK Guru Berdasarkan Masa Kerja & NUPTK’ Capai 26 Ribu Lebih Dukungan

- 15 September 2021, 05:01 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Ilustrasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru /dok. MenpanRB

PORTAL SULUT – Petisi dengan judul ‘Tambahkan Afirmasi PPPK Guru Berdasarkan Masa Kerja & NUPTK’ terus mendapatkan dukungan.

Hingga Rabu, 15 September 2021, pukul 04.30 WIB, petisi tersebut telah mendapatkan 26 ribu lebih dukungan dari target 100 ribu tanda tangan.

Tingginya passing grade untuk PPPK Guru, menjadi salah satu penyebab dibuatnya petisi yang dilayangkan lewat https://www.change.org tersebut.

Baca Juga: Ternyata Ini 2 Cara Cek Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Petisi tersebut diajukan oleh Muhammad Irham, salah satu pengurus FHNK2 PGHRI Kabupaten Banyuwangi.

Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril, Anggota Komisi II dan X DPR RI serta Ketua Umum PB PGRI.

“Pertama-tama kami sampaikan terima kasih telah memulai TUK PPPK yang terkesan jauh berbeda dengan persiapan rekan-rekan yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS,” kata Muhammad Irham, dalam petisi tersebut.

Baca Juga: Bingung Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru atau Tidak?, Ini Kata Mendikbudristek

Menurutnya, pelaksanaan Ujian Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 terkesan tidak berpihak pada guru honorer.

“Padahal, Mendikbudristek, Nadiem Makarim seringkali mengungkapkan bahwa Kemendikbud sangat memihak dan menghargai jasa-jasa guru honorer,” sesalnya.

Dikatakannya, jika Mendikbudristek benar-benar pedulu kepada nasip para honorer, maka Afirmasi Kompetensi Teknis, seharusnya ditambah.

“Jika Mas Menteri benar-benar berpihak terhadap guru-guru honorer, tentunya Afirmasi Kompetensi Teknis yang telah ditetapkan agar ditinjau dan ditambahkan,” harapnya.

Adapun tuntutan dalam petisi tersebut yakni:

  • Afirmasi kepada guru honorer eks K2 yang mulanya 10% atau 50 poin ditambah menjadi 25% atau 125 poin

 

  • Afirmasi kepada guru honorer Usia diatas 35 tahun yang mulanya 15% atau 75 poin ditambah menjadi 30% atau 150 poin

 

  • Afirmasi kepada guru honorer yang sudah mengabdi dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) harusnya diberikan poin sebesar minimal 10 - 30% tergantung lama mereka mengabdi.

 Baca Juga: Ini Tilok Mandiri BKN untuk SKD CPNS Basarnas, Termasuk Lulusan SMA/SMK, Cek di Sini

“Hal tersebut penting dilakukan karena pada hari pertama TUK PPPK, banyak sekali guru-guru honorer yang mengeluhkan materi soal yang tiba-tiba berbeda dengan apa yang digaungkan Dirjen GTK selama ini, yaitu Materi sudah disiapkan melalui SIM PKB masing-masing guru honorer. Tau-taunya, setelah dipelajari dengan matang, materi tersebut sama sekali kosong,” kata Muhammad Irham, dalam petisi itu.

Oleh karena itu, dia meminta agar Mendikbudristek soal kebijakan penambahan poin Afirmasi tersebut.

“Oleh karena itu, mohon ditinjau lebih baik lagi demi keberpihakan Mas Menteri terhadap jasa-jasa para guru honorer,” tandasnya.

Diketahui, sejumlah kelompok peserta PPPK Guru mendapatkan tambahan nilai afirmasi dari Kemendikbud selaku panitia pelaksana pengadaan PPPK Guru.

Kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis PPPK untuk JF Guru dilakukan oleh Panselnas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

 

  • Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

 

  • Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

 

  • Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

 

  • Tambahan nilai secara kumulatif diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen); dan

 

  • Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

 Baca Juga: Bocoran Soal dan Jawaban Materi Wawancara untuk Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru, Pelajari dan Hafal Sekarang

Kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis PPPK Guru tersebut diatur dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x