Ini Cara Mudah Cek Skor Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

- 14 September 2021, 07:46 WIB
Peserta PPPK Guru sudah bisa langsung melihat perolehan nilai Seleksi Kompetensi.
Peserta PPPK Guru sudah bisa langsung melihat perolehan nilai Seleksi Kompetensi. /Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

PORTAL SULUT – Peserta PPPK Guru sudah bisa langsung melihat perolehan nilai atau skor Seleksi Kompetensi.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap pertama PPPK Guru, digelar sejak 13 sampai 17 September 2021.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Baca Juga: Peserta Uji Kompetensi PPPK Guru Hari Pertama Bagikan Kisi-kisi Soal dan Jawaban, Begini Isinya

Pada Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap pertama, Kemendikbud menyiapkan 1.124 lokasi ujian yang tersebar di 500 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dari 925.632 peserta PPPK Guru yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi, baru 629.496 peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi tahap satu.

Adapun peserta yang belum bisa mengikuti Seleksi Kompetensi tahap satu yakni:

  • Guru yang mengajar di sekolah swasta

 

  • Lulusan PPG

 

  • Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah indik

 

  • Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain

Baca Juga: Nilai Tambahan Afirmasi Sudah Ditampilkan Saat Peserta Selesai Seleksi Kompetensi PPPK Guru? Ini Kata BKN

Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru, peserta wajib memperhatikan syarat dan ketentuannya.

Pasalnya, jika persyaratan dan ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dilanggar, maka bisa diberikan sanksi tegas sampai dicoret sebagai peserta.

Peserta Seleksi Kompetensi PPPK guru hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

Peserta wajib membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

 

 

 

  • Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

 

  • Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;

 

  • Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid;

 

  • Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri; dan

 

  • Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Baca Juga: Kisah Lucu dan Menginspirasi Terjadi di SKD CPNS 2021, Apa Saja Itu? Simak Disini

Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter;

Peserta dilarang:

  • Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

 

  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

 

  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

 

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

 

  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

 

  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

 

  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

 

  • Merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana BKN;

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Rahasia Cara Berdoa Agar Lulus Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2021

Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 yang memakai metode CAT UNBK, panitia belum menggunakan live scoring, seperti halnya SKD CPNS yang menggunakan sistem CAT BKN.

Meskipun begitu, peserta sudah bisa langsung melihat perolehan nilai yang berhasil di raih di layar komputer masing-masing, pada saat peserta selesai mengikuti ujian.

“Baru saja saya dpt konfirmasi bhw CAT UNBK Kemendikbudristek yg dipakai u/ SelKom P3K Guru belum ada live scoring, namun nilai akan terlihat di PC saat sesi berakhir,” Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan, dalam akun twitternya @abiridwan2173, Selasa, 14 September 2021.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x