SKD CPNS Tahap Dua di Tikok Mandiri Instansi Dimulai Besok, Ini Dokumen Yang Wajib Disiapkan

- 13 September 2021, 07:38 WIB
Pengecekan dokumen peserta SKD CPNS 2021
Pengecekan dokumen peserta SKD CPNS 2021 /Menpan Rb

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahap kedua akan mulai digelar pada Selasa, 14 September 2021.

SKD CPNS tahap kedua ini akan digelar di Titik Lokasi (Tilok) Mandiri instansi.

Terdapat 402 tilok mandiri instansi dengan rincian 123 Tilok Instansi Pemerintah Pusat dan 279 tilok Instansi Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Link Live Score Seleksi Kompetensi PPPK Guru Dimana? Ini Cara Cek Nilai Peserta

Meski begitu, sudah ada beberapa Tilok mandiri instansi yang telah menggelar SKD CPNS 2021.

SKD CPNS tahap pertama telah dimulai sejak 2 September 2021.

Pada SKD CPNS tahap pertama digelar di 35 Tilok kantor BKN, 13 tilok mandiri BKN.

“Pelaksanaan SKD dimulai dengan tahap pertama pada 2 September 2021 di Tilok kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN I – XIV, dan Kantor UPT BKN. Selanjutnya tahap kedua akan dimulai pada 14 September 2021 di Tilok Instansi Mandiri,” kata Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, waktu lalu.

Adapun tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021:

Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Bocorkan Hukum Masuk PNS, Jangan Sampai Kamu Makan Gaji Haram!

Peserta wajib membawa dokumen:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

 

 

 

  • Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

 

  • Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;

 

  • Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid;

 

  • Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri; dan

 

  • Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Baca Juga: Peserta PPPK Guru Wajib Tahu: Ini Tutorial Buka Komputer, Isi Biodata, Kerjakan Soal hingga Lihat Nilai

Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter;

Peserta dilarang:

  • Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

 

  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

 

  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

 

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

 

  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

 

  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

 

  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

 

  • Merokok dalam ruangan seleksi.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1 Ada Ketambahan Aturan, Berikut Informasinya!

Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN; dan

Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x