Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1 Ada Ketambahan Aturan, Berikut Informasinya!

- 13 September 2021, 05:13 WIB
Ada aturan tambahan pelaksanaan seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Ada aturan tambahan pelaksanaan seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 /

PORTAL SULUT - Kemendikbudristek Telah mengeluarkan ketentuan tambahan untuk seleksi PPPK Guru.

Tambahan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru tersebut disampaikan melalui surat Nomor 5044/B/GT.01.00/2021.

Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 September 2021 dan harus diikuti oleh setiap peserta PPPK Guru.

Baca Juga: PPPK Guru: Ini Alur Teknis Pelaksanaan PPPK yang Harus Dipahami Sebelum Ujian Dimulai!

Berikut ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1.

1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2;

3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan).

Atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.

Proktor Utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.

Baca Juga: Peserta PPPK Guru Wajib Tahu Ini: Tutorial Aplikasi Seleksi Kompetensi

4. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Jum’at tanggal 17 September 2021).

5. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya.

6. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x