Seleksi Kompetensi Dimulai Besok, Peserta PPPK Guru Wajib Tahu Syarat dan Ketentuan Ini

- 12 September 2021, 14:37 WIB
Syarat dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Syarat dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru /

PORTAL SULUT –Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap pertama PPPK Guru, dijadwalkan digelar pada 13 sampai 17 September 2021.

Dari 925.632 peserta PPPK Guru yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi, baru 629.496 peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi tahap satu.

Pada Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap pertama, Kemendikbud menyiapkan 1.124 lokasi ujian yang tersebar di 500 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Baca Juga: Tutorial Lengkap Aplikasi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru, Wajib Dipelajari!

Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru, peserta wajib memperhatikan syarat dan ketentuannya.

Pasalnya, jika persyaratan dan ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dilanggar, maka bisa diberikan sanksi tegas sampai dicoret sebagai peserta.

Peserta Seleksi Kompetensi PPPK guru hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

Peserta wajib membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x