PENTING! Peserta PPPK Guru Pelajari Ini Agar Capai Passing Grade Seleksi Kompetensi

- 12 September 2021, 09:07 WIB
Ilustrasi materi soal Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Ilustrasi materi soal Seleksi Kompetensi PPPK Guru //pixabay.com/tjevans

PORTAL SULUT – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap pertama PPPK Guru, dijadwalkan digelar pada 13 sampai 17 September 2021.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara.

Baca Juga: PENTING! Kemendikbud Ingatkan Ini untuk Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru, Tahap I Mulai Esok

Sama halnya dengan CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade).

Passing grade diatur dalam Keputusan Menpan RB nomor 1127 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan.

Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran keputusan Kemenpan RB yang bisa diunduh disini.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah