Disalurkan Mulai Besok, Begini Cara Dapatkan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud

- 10 September 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi: Bantuan Kuota Internet Kemdikbud Segera Cair Tanggal 11 hingga 15 September 2021.
Ilustrasi: Bantuan Kuota Internet Kemdikbud Segera Cair Tanggal 11 hingga 15 September 2021. /Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud/

PORTAL SULUT – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai menyalurkan Bantuan Kuota Internet, mulai Sabtu, 11 September 2021.

Bantuan Kuota Internet akan disarukan sebanyak tiga kali.

Pertama pada 11 sampai 15 September 2021, kedua pada 11 dan 15 Oktober, dan ketiga kalinya di 11 dan 15 November. Kuota berlaku untuk 30 hari sejak diterima.

Baca Juga: Ayu Ting-Ting Mulai Geram? Netizen Dibikin Geger: Karena Sabar Ada Batasnya

Besar bantuan kuota internet yang akan diterima masing-masing untuk PAUD sebesar 7 GB/bulan, sekolah dasar dan menengah 10 GB/bulan, pendidik PAUD dan guru 12 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 15 GB/bulan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

“Jadi walaupun kita sudah membuka sekolah, ini akan menjadi transisinya, di mana kalau PTM terbatas 50 persen dari waktunya itu di rumah sehingga bantuan ini masih relevan bahkan dalam PTM terbatas di masa transisi,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim.

Menteri Nadiem menjelaskan, setiap kali bantuan kuota internet dikeluarkan, selalu ada perbaikan mekanisme.

Baca Juga: Berikut Golongan Pelamar PPPK Guru yang Belum Bisa Ikut Ujian Seleksi Tahap Pertama

Ada dua hal, kata dia, yang bisa dilakukan untuk mengurangi potensi kuota yang tidak terpakai, yaitu dengan pindah ke kuota umum, dan menyortir pengguna yang tidak aktif di ronde pertama untuk dikeluarkan dari daftar.

“Karena dulu yang hanya kuota belajar menyisakan kuota lebih banyak,” kata Menteri Nadiem.

Untuk pembayaran sesuai penggunaan, Menteri Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Karena untuk mendapatkan harga yang lebih murah, pembelian yang dilakukan harus dalam volume besar.

“Kalau kita membeli per penggunaan, tidak ada diskon. Jadi kalau kita membayar sesuatu yang tergaransi, volumenya besar,” tuturnya

Baca Juga: Rumah Hutan Terancam Dibongkar, Rocky Gerung Sebut Sentul City Pengacau

Untuk mendapatkan bantuan kuota data internet di tahun 2021 ini, penerima harus memenuhi persyaratan, yakni:

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar  dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

 Baca Juga: Video Pendeta Gilbert Bertemu Dengan Ustadz Maulana Viral di Instagram, Warga Sulut: Rukun Itu Indah

Sehingga untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Langkah selanjutnya yaitu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x