Kapan BSU Guru Honorer Cair? Berikut Info Lengkapnya

- 10 September 2021, 09:52 WIB
Ilustrasi. Kapan BSU Guru Honorer Cair?
Ilustrasi. Kapan BSU Guru Honorer Cair? /ANTARA/Raisan Al Farisi

Untuk menerima BSU Guru honorer, PTK Non PNS tidak perlu mengajukan diri.

Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.

Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Adapun syarat penerima bantuan yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  • Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 

  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.

 

  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

 

  • Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

 

  • Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: PENTING! Ketahui Tata Tertib, Larangan dan Jam Sesi SKD CPNS 2021

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x