Peserta SKD CPNS Minta Ubah Jadwal dan Pindah Lokasi Ujian, Perhatikan Pesan BKN Ini

- 8 September 2021, 15:29 WIB
Peserta SKD CPNS 2021 menunggu giliran masuk ruang ujian.
Peserta SKD CPNS 2021 menunggu giliran masuk ruang ujian. /menpan.go.id

Baca Juga: Mengapa Banyak Pelamar CPNS Gagal di SKD? Ternyata 4 Hal Ini Penyebabnya, Wajib Dihindari

 

Terkait dengan peserta positif COVID 19, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, beberapa waktu lalu menyatakan, hak peserta untuk ikut seleksi tetap ada atau tidak dihilangkan.

“Yang positif COVID 19, mereka akan itu tes di sesi terakhir. Artinya hak peserta tidak dihilangkan. Jadwal tes yang dibedakan, supaya tidak menularkan,” ujar Bima..

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-Guru tahun 2021, BKN resmi menetapkan surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat ikut ujian SKD CPNS 2021.

 

Baca Juga: 7 Hal Penting Saat Menggungah Foto KTP di Kartu Prakerja Gelombang 20

 

Semua pelamar CPNS 2021 diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen serta membawa hasilnya ke lokasi ujian SKD.

Peserta CPNS wajib melakukan tes PCR 2x24 jam dan Rapid Test Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan tes CPNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x