5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Sedangkan untuk syarat penerima BSU pekerja sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4. ***