Selain Antigen Gratis, Ini Kemudahan Lainnya Untuk PPPK Guru Saat Seleksi Kompetensi

- 8 September 2021, 05:32 WIB
Peserta PPPK Guru diberikan fasilitas Antigen gratis oleh pemerintah
Peserta PPPK Guru diberikan fasilitas Antigen gratis oleh pemerintah /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

PORTAL SULUT – Sejumlah kemudahan diberikan oleh panitia seleksi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.

Salah satunya yakni pemberian fasilitas tes antigen gratis dan Vaksinasi Covid-19.

Pemberian antigen gratis untuk PPPK Guru tersebut, disampaikan Kemenkes lewat surat edaran Nomor: SR.04.01/ll/2309/2021 tentang Pemberitahuan fasilitas tes antigen dan Vaksinasi Covid 19 Kepada PPPK Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Berita Gembira untuk Peserta PPPK Guru 2021, Kemenkes Akan Memfasilitasi Antigen dan Vaksin Secara Gratis

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Max Rein Rondonuwu.

Terdapat beberapa poin-poin yang terdapat dalam surat tersebut, diantaranya:

  • Pemeriksaan Tes antigen dan Vaksinasi untuk peserta PPPK Guru agar difasilitasi oleh dinas kesehatan setempat sesuai dengan daerah asal peserta PPPK Guru dengan menggunakan RDT antigen dan Vaksin yang sudah didistribusikan oleh Kementerian Kesehatan.

 

  • Dinas Kesehatan Provinsi dapat segera mendistribusikan RDT antigen kepada Kabupaten/Kota yang sudah tidak memiliki RDT antigen atau jumlahnya sudah terbatas.

 

  • Dinas Provinsi yang sudah tidak memiliki RDT antigen atau jumlahnya sudah terbatas untuk didistribusikan kepada Kabupaten/Kota, agar segera menyampaikan permintaan kepada Kementerian Kesehatan.

 

  • Dinas Kesehatan Provinsi agar meneruskan informasi ini secara berjenjang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas

 

  • Hal-hal teknis yang berkaitan dengan fasilitas pemeriksaan tes antigen dan vaksinasi dapat diatur oleh masing-masing daerah dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah masing-masing.

 Baca Juga: Tes Swab Antigen Gratis dan Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Selain itu, peserta PPPK Guru, juga diberikan kemudahan lainnya, saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi nanti.

Kemudahan tersebut yakni kebijakan penambahan Nilai Kompetensi Teknis.

Namun, tak semua peserta PPPK Guru, yang mendapatkan kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis tersebut,

Kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis PPPK untuk Guru dilakukan oleh Panselnas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

 

  • Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

 

  • Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

 Baca Juga: Logika Tanpa Logistik! CPNS Harus Ikut Himbauan Kemenag, Berikut Ini Agar Sukses Ujian SKD

  • Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

 

  • Tambahan nilai secara kumulatif diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen); dan

 

  • Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

 

Diketahui, pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap pertama PPPK Guru, akan digelar pada 13 sampai 17 September 2021.

Baca Juga: Keuntungan Pelamar PPPK Guru 2021, Swab dan Vaksinasi Difasilitasi

Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Materi Seleksi Kompetensi PPPK terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah