6 Syarat Dalam Seleksi PPPK JF Non Guru 2021, Melanggar Auto Gugur

- 6 September 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021 /Twitter @@BKNgoid

PORTAL SULUT - Pelaksanaan tes seleksi bagi PPPK Non guru (JF) sesuai Jabatan fungsional akan segera dilaksanakan.

Untuk jadwal pasti seleksi PPPK JF Non guru 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menjelaskan akan di informasikan kembali.

BKN juga menjelaskan untuk peserta CASN bisa memantau jadwal dari fitur baru di di sediakan di akun SSCASN masing masing peserta.

Baca Juga: Tanpa Persiapan Matang, Peserta CPNS dan PPPK 2021 Bisa Gugur di SKD, Lakukan 4 Cara Ini

Untuk syarat seleksi PPPK Non guru 2021 tertuang dalam surat edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021. Surat tertanggal 23 Agustus 2021 tersebut berisikan tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021 dan rekomendasi Satgas penanganan covid-19.

Begini isi surat edaran tersebut :

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter;

4.Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

sebagai informasi penting, tentang materi yang akan di ujikan dalam tes seleksi nanti, Kemenpan-RB menjelaskan materi PPPK JF non guru 2021 meliputi :

Baca Juga: Cara Hitung Cepat Tes TIU SKD CPNS 2021, Kurang dari 30 Detik

KOMPETENSI TEKNIS

Materi soal kompetensi teknis akan menguji dan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan. Adapun soal kompetensi teknis ini sesuai dengan masing-masing jabatan yang dilamar.

KOMPETENSI MANAJERIAL

kompetensi manajerial akan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi. Pengamatan, pengukuran, dan pengembangan kompetensi manajerial terkait dengan dengan delapan hal, yakni integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL

Materi soal kompetensi sosial kultural terdiri dari empat, yakni kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati. Keempat materi ini akan menilai terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan sebagai perekat bangsa.

WAWANCARA

Dalam wawancara, peserta akan dinilai dua hal. Pertama, integritas, dan kedua, moralitas.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x