Bocoran Kemenpan-RB : Begini Kisi Kisi Materi PPPK Non Guru 2021

- 5 September 2021, 16:06 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021 /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT - Pelaksanaan seleksi bagi PPPK Non Guru atau jabatan fungsional akan segera dilaksanakan.

Perlu diketahui untuk pelaksanaan seleksi PPPK Non guru 2021 akan sama dengan SKD CPNS yang menggunakan metode CAT.

Untuk jadwal seleksi PPPK Non Guru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengatakan akan di informasikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kisi-kisi Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru, Pahami Supaya Lulus Passing Grade

Adapun BKN melalui konferensi virtual beberapa waktu lalu, menjelaskan untuk jadwal seleksi PPPK non guru belum ditetapkan.

Tetapi BKN mengatakan untuk para pelamar agar bisa memantau secara terus menerus informasi melalui akun SSCASN masing masing atau media sosial instansi yang dilamar.

Kemudian, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo membeberkan mengenai materi seleksi kompetensi yang akan diujikan.

Materi yang akan diujikan untuk PPPK Non guru atau JF tidak berbeda dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru.

Materi soal kompetensi teknis akan menguji dan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan. Adapun soal kompetensi teknis ini sesuai dengan masing-masing jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, arsiparis ahli pertama akan menghadapi soal-soal kearsipan.

Begitu juga dengan pranata humas, soal yang akan dihadapi adalah soal kehumasan.

“Walaupun demikian, materi soalnya akan berbeda dengan materi soal SKB pada Seleksi CPNS, karena sasaran yang dituju untuk PPPK berbeda dengan CPNS,” ungkap Ari.

Kemudian, kompetensi manajerial akan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi. Pengamatan, pengukuran, dan pengembangan kompetensi manajerial terkait dengan dengan delapan hal, yakni integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

Baca Juga: Jadwal, Lokasi dan Ketentuan Tes SKD CPNS Kementerian Bappenas, Lihat di Sini!

Lebih lanjut, Materi soal kompetensi sosial kultural terdiri dari empat, yakni kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati. Keempat materi ini akan menilai terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan sebagai perekat bangsa.

Adapun terhadap soal wawancara, peserta akan dinilai dua hal. Pertama, integritas, dan kedua, moralitas.

Kemenpan-RB melalui laman webnya menjelaskan, Terkait jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Non guru, akan diinformasikan kemudian.

Sebagai informasi untuk nilai ambang batas Peserta PPPK Non guru sesuai jabatan fungsional dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.

Dimana nilai maksimal untuk kompetensi teknis adalah 450, 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.

Adapun bobot penilaian terbagi dua. Bagi kompetensi teknis, jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Untuk kompetensi manajerial dan wawancara, bobot nilai jawaban berjenjang dari 1 hingga 4 poin dan 0 poin jika tidak menjawab.

Sedangkan bagi kompetensi sosial kultural, jenjang bobot nilai jawaban dimulai dari 1 poin dan 5 poin untuk bobot tertinggi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah