Passing Grade PPPK Non Guru 2021 Ditetapkan, Cek Disini

- 5 September 2021, 14:26 WIB
Peserta SKD CPNS 2021. Berikut passing grade PPPK Non Guru
Peserta SKD CPNS 2021. Berikut passing grade PPPK Non Guru /Twitter @@BKNgoid

Dalam Kepmen yang ditandatangani MenpanRB Tjahjo Kumolo pada 1 September 2021, dijabarkan bahwa peserta akan berjibaku dengan 90 butir soal kompetensi teknis, 25 butir soal kompetensi manajerial, dan 20 butir soal kompetensi sosial kultural. Sedangkan, untuk wawancara terdiri dari 10 butir soal.

Baca Juga: Materi, Jumlah Soal dan Waktu Pengerjaan Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Peserta PPPK JF atau Non guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690. Dimana nilai maksimal untuk kompetensi teknis adalah 450, 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.

Adapun bobot penilaian terbagi dua. Bagi kompetensi teknis, jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Bagi kompetensi manajerial dan wawancara, bobot nilai jawaban berjenjang dari 1 hingga 4 poin dan 0 poin jika tidak menjawab.

Sedangkan bagi kompetensi sosial kultural, jenjang bobot nilai jawaban dimulai dari 1 poin dan 5 poin untuk bobot tertinggi.

Bagi pelamar dengan penyandang disabilitas sensorik netra, terdapat diskresi waktu yang berbeda dengan kategori umum. Tambahan waktu diberikan bagi seleksi kompetensi sebesar 30 menit dengan total 150 menit. Untuk wawancara, tambahan waktu menjadi 15 menit.

“Sehingga, total waktu seleksi kompetensi PPPK JF bagi penyandang disabilitas sensorik netra adalah 165 menit,” katanya

 kemudian, adanya penetapan nilai ambang batas ini merupakan penetapan standar agar PPPK yang direkrut memiliki standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan perannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.

Dengan demikian, adanya nilai ambang batas ini dapat mewujudkan PPPK yang bersih, kompeten, dan melayani serta dapat memenuhi nilai dasar ASN BerAKHLAK.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah