PORTAL SULUT – Peserta Kartu Prakerja yang telah mengikuti pelatihan gelombang 19, tapi dana insentif belum bisa dicairkan, jangan panik berikut ini caranya.
Sebelumnya perlu diketahui, dalam proses pencairan insentif Kartu Prakerja pihak manajemen tentu saja memerlukan waktu agar dana insentif peserta gelombang 19 dapat dicairkan.
Agar peserta Kartu Prakerja dapat mencairkan dana insentif sebesar Rp2,4 juta, yang diterima selama 4 bulan dengan besaran Rp600 ribu per bulannya.
Baca Juga: Terverifikasi BPJS Ketenagakerjaan Tapi BSU Rp1 Juta Belum Cair? Cari Tahu di Sini Penyebabnya
Pastikan Anda telah selesai mengikuti semua rangkaian pelatihan dan mendapatkan sertifikat yang bisa Anda temui di dashboard akun Kartu Prakerja gelombang 19.
Biasanya sertifikat pelatihan Kartu Prakerja akan muncul setelah 3-7 hari kerja dengan catatan Anda sudah menyelesaikan semua rangkaian pelatihan.
Apabilah Anda sudah memiliki sertifikat maka insentif pada bulan pertama sudah bisa anda cairkan.
Baca Juga: Materi, Jumlah Soal dan Waktu Pengerjaan Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Peserta Kartu Prakerja dapat mencairkan dana insentif melalui Bank BNI, OVO, LinkAja, Gopay, atau DANA yang tersambung dengan rekening peserta Kartu Prakerja.