PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru, secara bertahap akan digelar secara bertahap mulai 14 September 2021.
Sebelumnya, peserta wajib mengetahui syarat dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru.
Jika melanggar, bakal langsung dicoret sebagai peserta Seleksi Kompetensi PPPK non guru 2021.
Baca Juga: Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer Rp1.8 Juta
Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Formulir deklarasi/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;