PORTAL SULUT – Kemenpan RB akhirnya menetapkan passing grade atau nilai ambang batas untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
Penetapan pasing grade PPPK Guru berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021.
Dalam keputusan tersebut, dikatakan bahwa seleksi kompetensi meliputi:
Baca Juga: Passing Grade PPPK Guru 2021 dan Jumlah Soal Seleksi Kompetensi, Download di Sini!
Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan
Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
- integritas;
- kerjasama;
- komunikasi;
- orientasi pada hasil;
- pelayanan publik;
- pengembangan diri dan orang lain;
- mengelola perubahan; dan
- pengambilan
Baca Juga: Cek Nama Anda Sekarang, Jadwal Ujian SKD CPNS Kemenkumham Diumumkan Disini
Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai- nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
- kepekaan terhadap perbedaan budaya;
- kemampuan berhubungan sosial;
- kepekaan terhadap konflik; dan
- empati
Baca Juga: Tiga Peserta Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Dapat Nilai Tambahan, Anda Termasuk?