Kampus Bisa PTM Terbatas, Mahasiswa Wajib Perhatikan Syarat ini

- 2 September 2021, 05:36 WIB
Pembelajaran tatap muka (PTM) kampus sudah bisa dimulai
Pembelajaran tatap muka (PTM) kampus sudah bisa dimulai /Pixabay/rkprasad_k

PORTAL SULUT - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dirasakan makin mendesak untuk segera diimplementasikan, tak terkecuali bagi jenjang pendidikan tinggi.

Mendukung hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bahkan telah meresmikan lanjutan bantuan UKT beberapa waktu lalu untuk mendukung pelaksanaan PTM terbatas.

Dikutip dari pers rilis Kemdikbud.go.id 27 Agustus, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memberikan dorongan terlaksananya PTM terbatas.

Baca Juga: Kemendikbud Salurkan Bantuan UKT Rp 2.4 juta Untuk Mahasiswa, Begini Cara Ceknya

“Berhasil tidaknya pelaksanaan PTM terbatas sangat bergantung pada komitmen adik-adik mahasiswa untuk saling menjaga dan melindungi melalui kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan," tutur Nadiem

Mendikbudristek mendorong kampus-kampus yang berada di wilayah PPKM level satu sampai tiga untuk segera memberikan opsi pertemuan tatap muka terbatas kepada mahasiswa. Sementara untuk daerah di level empat, masih harus belajar dari jarak jauh.

Nadiem mengingatkan, banyak hal yang harus dipatuhi mahasiswa dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama berada di kampus. “PTM terbatas ini juga membutuhkan komitmen mahasiswa agar dapat berjalan sesuai rencana,” tegasnya.

Pelaksanaan PTM terbatas mengikuti pengaturan yang terdapat dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB tersebut mencantumkan hal-hal yang harus dilakukan semua warga satuan pendidikan selama melaksanakan PTM terbatas, khususnya protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x