3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal seperti Sekolah atau Kuliah
4. Tidak memiliki pekerjaan tetap atau sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro kecil
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID 19
Baca Juga: Wahai Istri, Ini 5 Area Erotis Suami Saat Bercinta
Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Anda harus memiliki akun Kartu Prakerja.
Berikut ini cara membuat akun Kartu Prakerja untuk mengikuti pelatihan gelombang 20:
1. Buka situs prakerja.go.id dan daftarkan diri