3. Sedang bekerja di negeri atau swasta.
Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Segera Cek Rekening
4. Penerima bantuan sosial.
5. Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.***