Selamat ! Empat Kriteria PPPK Guru 2021 Dapat Hak Spesial, Cek Beserta Jadwal dan Aturan

- 31 Agustus 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /tangkapan layar gurupppk.kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT - Jadwal pelaksanaan seleksi pertama PPPK Guru 2021 akan digelar bulan September.

Kabar gembira datang kepada empat kategori PPPK Guru 2021 yaitu mendapat hak spesial yaitu penambahan nilai.

Berikut ini 4 kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang dapat penambahan nilai saat kompetensi:

1. Pelamar PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Baca Juga: Jelang Tes SKD CPNS 2021, Lihat di Sini Lokasi BKN dan Pembagian Sesi

2. Pelamar PPPK Guru 2021 yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

3. Pelamar PPPK Guru 2021 dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

4. Pelamar PPPK Guru 2021 dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Sebagai informasi detail untuk pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru melalui surat nomor 4461/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian jadwal Tahapan pelaksanaan Seleksi guru ASN-PPPK tahun 2021.

Berikut jadwal lengkapnya :

1. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru I : 9 September 2021

2. Cetak Kartu Peserta PPPK Guru : 9-12 September 2021

3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I : 13 - 17 September 2021

4. Pengumuman Hasil Sanggah Kompetensi I : 24 September 2021

Baca Juga: Tilok di Luar Jawa Timur, SKD CPNS Pemprov Jatim Dimulai 3 September 2021, Cek di Sini Rinciannya

5. Massa sanggah I ( Masa pengajuan sanggah) : 24 - 27 September 2021

6. Jawab Sangah I ( Tanggapan Sanggah ) : 27 September - 5 Oktober 2021

7. Pengumuman Hasil Sanggah I : 5 Oktober 2021

8. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 9 - 15 Oktober 2021

9. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 22 Oktober 2021

10. Cetak Kartu Peserta PPPK Guru : 22-25 Oktober 2021

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II : 26 - 30 Oktober 2021

12. Pengumuman Hasil Sanggah Kompetensi II : 5 November 2021

13. Massa sanggah II ( Masa pengajuan sanggah) : 5-8 November 2021

14. Jawab Sangah II ( Tanggapan Sanggah ) : 8-15 November 2021

15. Pengumuman Hasil Sanggah II : 15 November 2021

16. Pengumuman dan Pemilihan Formasi III: 17-23 November 2021

17. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III: 29 November 2021

18. Cetak Kartu Peserta PPPK Guru : 29 November - 1 Desember 2021.

19. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III : 2-6 Desember 2021

20. Pengumuman Hasil Sanggah Kompetensi II : 13 Desember 2021

21. Massa sanggah III ( Masa pengajuan sanggah) : 13-15 Desember 2021

22. Jawab Sangah III ( Tanggapan Sanggah ) : 15-22 Desember 2021

23. Pengumuman Hasil Sanggah III : 23 Desember 2021

Dalam tahapan seleksi nanti sesuai arahan BKN bersama satgas penangan covid 19, yang berlaku juga untuk PPPK Guru 2021, yaitu :

• Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

• Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar atau double masker;

• Menjaga jarak minimal 1 meter;

•  Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

• Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

• Khusus peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah