Kabar Gembira Peserta PPPK Guru: Selamat, 4 Kelompok Ini dapat Perlakuan Khusus

- 30 Agustus 2021, 18:17 WIB
PPPK Guru
PPPK Guru /Tangkaplayar gurupppk.kemdikbud.go.id/

Berikut ini empat kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang dapat penambahan nilai saat tes kompetensi:

1. Pelamar PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

2. Pelamar PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

3. Pelamar PPPK Guru dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

4. Pelamar PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Tambahan nilai dapat ditambahkan secara kumulatif.

Nilai total kompetensi teknis tidak boleh lebih besar dari nilai maksimal kompetensi teknis.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah