Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tahu, 9 Aturan SKD Ini Menentukan Kelulusan Anda

- 29 Agustus 2021, 09:42 WIB
Ilustrasi: Peserta CPNS sebelum masuk ruangan SKD
Ilustrasi: Peserta CPNS sebelum masuk ruangan SKD /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

PORTAL SULUT - Setidaknya ada 9 aturan yang perlu pelamar CPNS dan PPPK tahun 2021 ketahui saat pelaksanaan ujian SKD nanti.

9 aturan SKD ini telah dirilis oleh Panselnas, agar pelamar CPNS dan PPPK tertib dalam melaksanakan ujian nanti.

Sesuai jadwal, pelaksanaan SKD CPNS akan dimulai pada 2 September 2021.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Pakaian dan Dokumen Yang Wajib Disiapkan Sebelum SKD CPNS

Bagi peserta yang akang ujian SKD, wajib mengikuti beberapa anjuran dari Panselnas, mengenai protokol kesehatan.

Diantaranya, memakai masker 3 lapis, wajib swab PCR atau rapid Antigen tes, menjaga jarak, mencuci tangan serta wajib divaksin bagi daerah Jawa, Madura dan Bali.

Berikut 9 aturan yang wajib peserta SKD taati:

1. Membawa Kartu Ujian peserta

2. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)

3. Membawa Kartu Deklarasi Sehat, untuk Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah

4. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

5. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

6. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

7. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

8. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

9. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: Rincian Lengkap Jadwal Tes SKD CPNS Kemenlu 2021, Cek Disini!

Nah, diantara peserta CPNS, ada 3 kelomok yang mendapat pengecualian.

Mereka adalah:

1. Ibu hamil dan menyusui

2. Penyintas Covid sebelum 3 bulan

3. Komorbit yang tidak bisa di vaksin.

3 kelompok ini dibebaskan dari syarat harus vaksin minimal dosis pertama.

Namun mereka wajib menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa di vaksin.

Surat ini nanti ditunjukkan saat ikut tes SKD.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x