Begini Maksimal Penghasilan Guru Honorer yang Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

- 27 Agustus 2021, 19:37 WIB
Login Info.gtk.kemdikbud.go.id untuk dapatkan BSU Guru Honorer Bulan Setember 2021.
Login Info.gtk.kemdikbud.go.id untuk dapatkan BSU Guru Honorer Bulan Setember 2021. /Info.gtk.kemdikbud.go.id

Sebelum mengajukan nama, sebaiknya perhatikan syarat di bawah ini termasuk maksimal penghasilan guru honorer dan PTK bisa menjadi penerima BSU.

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 Baca Juga: CPNS: Jadwal SKD Belum Muncul? Ini Penjelasan BKN

 

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x