Dia juga memaparkan 3 ketentuan protokol kesehatan pada pelaksanaan SKD bagi CPNS dan PPPK.
Tiga ketentuan itu, sudah mengacu pada arahan Satgas Covid-19, BNPB.
Adapun 3 ketentuan bagi peserta ujian SKD CPNS 2021 sebagai berikut:
- Wajib tes RT PCR, (H-2), rapid tes antigen (H-1), dengan hasil negatif
Baca Juga: Peserta Bermasker, Ini Upaya BKN Cegah Joki saat Ujian CPNS dan PPPK
- Wajib masker 3 ply dan ditambah masker kain di bak luar (double masker)
- Khusus peserta di Jawa, Madura dan Bali, sudah di vaksin dosis pertama
Untuk poin 3, tidak berlaku bagi peserta yang di luar daerah Jawa, Madura dan Bali.***