“Nanti surat terhadap ketentuan dan syarat yang diberikan (Satgas Covid 19) akan dibuatkan PPSS. Nanti akan dijelaskan secara detail oleh Kepala BKN melalui konferensi pers,” kata Suharmen.
Adapun ketentuan Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi para peserta SKD sebagai berikut:
1. Melakukan test PCR,
2. Menggunakan masker 3 lapis
3. Menjaga jarak
Baca Juga: 2 September 2021 SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Dimulai, Peserta Wajib PCR atau Antigen