Peserta Lulus Passing Grade SKD Tak Menjamin Lanjut ke SKB, Begini Penjelasannya

- 21 Agustus 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS 2021. /Instagram.com/@cpnsindonesia.id/

PORTAL SULUT – Pelamar CPNS 2021 harus tahu, ternyata lulus passing grade pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak menjamin lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta CPNS 2021 yang lulus passing grade SKD, harus mengikuti Permenpan RB nomor 27 tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lanjut ke tahap SKB.

Penentuan lulus passing grade SKD, pelamar harus memenuhi passing grade yang telah diatur dalam Permenpan RB nomor 1023 Tahun 2021.

Baca Juga: Lokasi Tes PPPK Guru Telah Ditetapkan? Ini Informasinya

Perlu diketahui dalam ujian SKD ada 3 jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakter Pribadi sebanyak (TKP) 45 soal.

Jumlah keseluruhan soal ada 110 dan waktu pelaksanaan ujian SKD 100 menit.

Passing grade SKD CPNS 2021, untuk TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.

Melampaui passing grade SKD merupakan syarat untuk mengikuti SKB.

Akan tetapi lulus passing grade SKD tidak secara otomatis bisa mengikuti SKB.

 Baca Juga: Lokasi Tes PPPK Guru Telah Ditetapkan? Ini Informasinya

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi passing grade.

Jika kebutuhan jabatan 2 orang, maka maksimal peserta SKB adalah 6 orang.

Sementara itu, penentuan peserta SKB dari peserta SKD pada batas 3 kali kebutuhan jabatan.

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan.

 Baca Juga: Ini Contoh Latihan Soal SKD CPNS Lengkap, TWK, TIU, TKP dan Kunci Jawaban

Dimulai dari nilai TKP,TIU,dan TKW, jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.

 

Contoh

  1. Jika nilai tolal dan TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang lolos.

 

  1. Jika nilai total sama maka nilai TKP tertinggi yang lolos.

 

  1. Jika nilai TKP,TIU, dan TWK sama maka pelamar diikutkan SKB.

 

Demikian informasinya semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x