Sudah Lulus Administrasi CPNS Lalu Jadi TMS, BKN Beri Kesempatan Terakhir Pelamar Lakukan Sanggahan

- 21 Agustus 2021, 09:08 WIB
Kesempatan sanggah masih diberikan kepada pelamar CPNS BKN yang awalnya lulus lalu menjadi TMS.
Kesempatan sanggah masih diberikan kepada pelamar CPNS BKN yang awalnya lulus lalu menjadi TMS. /Twitter/BKNgoid

PORTAL SULUT - Perubahan status pelamar CPNS 2021 pada seleksi administrasi dari lulus menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), masih bisa disanggah.

Pelamar CPNS 2021 yang TMS, BKN memberikan kesempatan melakukan sanggahan terakhir.

BKN sebut terdapat 97 pelamar yang semula lulus menjadi TMS, berikut ini penjelasannya.

 Baca Juga: Kapan Tes SKD CPNS 2021? Ini Kabar Terbaru dari BKN

Berdasarkan hasil verifikasi ulang panitia seleksi pengadaan CPNS BKN tahun 2021.

Pengumuman nomor :03/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021, tanggal 2 Agustus 2021 tentang hasil seleksi administrasi CPNS BKN TA 2021 terdapat perubahan, lulus menjadi tidak lulus.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN, nomor 9 tahun 2021 tentang penggunaan meterai pada dokumen seleksi CPNS Negara, tidak diperbolehkan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, serta meterai hasil edit gambar dari internet dan serupa.

Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan peraturan-undangan dan kategori TMS.

 Baca Juga: Ternyata Gaji CPNS dan PPPK Berbeda Diawal Pengangkatan, Ada Yang Hanya 80 Persen

Menindaklanjuti ketentuan surat edaran tersebut panitia pengadaan CPNS BKN TA 2021 melakukan pengungkit ulang terhadap dokumen yang diunggah oleh pelamar CPNS 2021.

Pada surat lamaran dan surat pernyataan data diri yang wajib ditandatangani di atas meterai 10.000 terdapat 97 orang pelamar yang awalnya dinyatakan lulus menjadi tidak lulus seleksi.

Nah, peserta CPNS 2021 yang TMS diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah pada tanggal 21 Agustus 2021 sampai pukul 23.59 WIB, melalui akun masing-masing-masing-masing aplikasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

 Baca Juga: Tryout Ujian SKD CPNS Gratis dari BKN, Begini Cara Daftarnya

Dengan syarat pelamar tidak diperbolehkan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/ dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.

Hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 23 Agustus 2021.

 

Berikut cara mengajukan sanggahan seleksi administrasi CPNS 2021:

 

- Login daftar-sscasn.bkn.go.id di akun masing-masing pelamar.

 

- Pendaftar yang dinyatakan TMS, maka akan muncul tombol ‘Ajukan Sanggah’.

 

- Perhatikan tanggal berakhir sanggah di bagian bawah keterangan ‘Ajukan Sanggah’.

 Baca Juga: Peserta CPNS Tahun 2021 Wajib Tahu, 4 Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Pelaksanaan CAT SKD

 

- Peserta silakan klik tombol “Ajukan Sanggah”.

 

- Kemudian akan muncul kolom sanggah yang terdiri dari “Perihal Sanggah”, “Alasan Sanggah” dan “Bukti Sanggah”.

 

- Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan

Setelah selesai, klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

Baca Juga: Peserta CPNS Tahun 2021 Wajib Tahu, 4 Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Pelaksanaan CAT SKD 

 

- Lalu akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini:

 

Data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.

 Selamat mencoba. *

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x