Selanjutnya, melalui surat tersebut, Kementerian Agama juga mengatakan bahwa apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada tahap seleksi maupun sudah di angkat menjadi PNS, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS.***