Peserta CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif COVID-19 Tetap Bisa Ikut Ujian SKD, Ini Penjelasan BKN!

- 19 Agustus 2021, 04:17 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2021
Ilustrasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 /cat.bkn.go.id/

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak menyertakan sertifikat vaksin sebagai syarat seleksi CPNS 2021 dan Ujian SKD nanti.

Peserta CPNS 2021 yang terkonfirmasi Positif COVID-19 tetap bisa ikut ujian SKD, artinya peserta tidak kehilangan kesempatan mengikuti ujian.

Lantas apakah peserta yang positif COVID-19 akan berada diruangan denga peserta lainya?

Baca Juga: Simak! CPNS Tahun 2021 Jangan Lakukan Kecerobohan Berikut ini Saat Ujian SKD Sedang Berlangsung

Simak ini penjelasan BKN, dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat dari laman Instagram @gocpns2021.

Plt. Kepala Biro Humas, Humum, dan Kerja sama BKN Prayono mengatakan keputusan itu diambil sebab vaksinasi belum dilakukan secara merata.

"Tidak diatur peserta untuk vaksin karena vaksinasi belum merata seluruh penduduk," tulis akun Instagram @gocpns2021.

Ketentuan bagi peserta tes CPNS 2021, diatur melalui Surat Edaran Kepala BKN nomor 7 tahun 2021.

Tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dengan protokol kesehatan yang harus dipenuhi peserta sebelum mengikuti ujian SKD.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x