Tak Lulus PPPK Tahun 2021, Guru Honorer Jangan Kecewa, Masih Ada Perekrutan di 2022, Simak Penjelasannya

- 18 Agustus 2021, 08:32 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /sscasn.bkn.go.id

PORTAL SULUT- Kabar gembira bagi Guru Honorer yang gagal masuk dalam perekrutan PPPK tahun 2021.

Pasalnya, Pemerintah akan kembali membuka perekrutan PPPK guru di tahun 2022.

Sekretaris Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani mengungkapkan rencana perekrutan PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Peserta SKD Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19? Ini Kata BKN

Menurutnya, kebutuhan guru ASN masih belum terpenuhi dengan adanya rekrutmen PPPK dan CPNS 2021.

Ini terlihat dari status yang dikutip dari instagram @bkdjatim. "Batas waktu usulan kebutuhan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022 melalui e formasi 20 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," tulis instagram tersebut.

Menteri Kemendikbud Nadiem Makarim menjelaskan jika kebutuhan PPPK Guru sebanyak 1 juta lebih.

Sementara usulan formasi di PPPK Guru 2021 hanya 506 ribu.

Jumlah formasi PPPK Guru 2021 di daerah adalah sebesar 506.316. Sementara, di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ada 9.454

Nah ada kesempatan 3 kali di tahun 2021 ini.

Yang pertama:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Tips Menaklukan Soal TKP, TIU dan TWK pada Ujian SKD CPNS Tahun 2021, Bisa Dicoba Agar Lulus

Yang kedua:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Yang ketiga:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah