Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, Hindari 5 Hal ini Agar Lulus!

- 17 Agustus 2021, 08:27 WIB
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/

4. Sedang tidak bekerja atau sedang mencari
pekerjaan, pekerja/buruh yang di PHK, pekerja yang dirumahkan dan tidak menerima upah, dan pelaku usaha mikro kecil.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19.

6. Bukan pejabat Negara, Pimpinan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, direksi komisaris atau pengawas pada BUMN dan BUMD.

7. Pekerja atau karyawan yang mebutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah