4. Sedang tidak bekerja atau sedang mencari
pekerjaan, pekerja/buruh yang di PHK, pekerja yang dirumahkan dan tidak menerima upah, dan pelaku usaha mikro kecil.
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
6. Bukan pejabat Negara, Pimpinan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, direksi komisaris atau pengawas pada BUMN dan BUMD.
7. Pekerja atau karyawan yang mebutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.***