Berikut ini syarat penerima Dana BSU Pekerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
Baca Juga: Dana BSU Pekerja 2021 Rp1 Juta Diprioritaskan di Wilayah Tertentu, Apakah Anda Termasuk? Cek Disini
Penerima Dana BSU Pekerja yang diutamakan:
1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.
2. Karyawan di sektor usaha transportasi.
3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.