CPNS 2021 Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Saat SKD? Cek Faktanya

- 16 Agustus 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi peserta CPNS 2021 sedang di vaksin Covid-19/
Ilustrasi peserta CPNS 2021 sedang di vaksin Covid-19/ /pixabay/Surprising_Shrots/

PORTAL SULUT - Menjadi perbincangan hangat para CPNS 2021 terkait apakah harus membawa sertifikat vaksin covid-19 dalam pelaksanaan SKD.

Mengingat sekarang menjelang pelaksanaan SKD masih dalam situasi pandemi covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

CPNS 2021 masih menunggu informasi terkait pesyaratan harus membawa sertifikat vaksinansi saat ujian seleksi nanti.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan SKD Belum Muncul di Kartu Ujian CPNS 2021, Ini Kata BKN

Saat ini tahapan CPNS dan PPPK sudah memasuki pengumuman hasil sanggah administrasi bagi para pelamar yang memasuki kategori TMS.

Untuk jadwal ujian SKD sesuai yang dirilis BKN akan berlangsung mulai tanggal 25 Agustus 2021 - 4 Oktober 2021, itu menandakan para CPNS harus bersiap-siap.

Persiapan tentang mempelajari seluruh materi soal merupakan hal penting, yang akan berpengaruh Untuk menghadapi saat ujian nanti.

Tetapi perlu diketahui seluruh peserta CPNS 2021, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk dapat ikut melanjutkan ke tahapa SKB.

Dilansir Portal Sulut dari instagram resmi BKN @bkngoidofficial, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: Hari Ini Batas Terakhir Daftar Ulang Peserta CPNS Polri, Bagaimana Instansi Lain?

Misalnya, kebutuhan jabatan yang dibuka oleh instansi 2 formasi, maka yang berhak ikut tahap SKB adalah maksimal 6 orang dari pelamar yang memenuhi passing grade.

Jika dalam penentuan peserta SKB dari peserta SKD terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika ketiga nilai sama, maka semua pelamar itu berhak diikutsertakan dalam SKB, contohnya :

• Nilai total yang sama, maka nilai TKP tertinggi yang lolos

• Nilai total dan TKP sama, maka nilai TIU tertinggi lolos

•Nilai TKP, TIU, TWK sama, maka pelamar berhak diikutkan SKB.

Untuk persyaratan wajib terbaru yang dibawah ke SKD CPNS yang dilihat dari akun SSCASN peserta meliputi :

1. Kartu peserta ujian CASN

2. KTP sesuai data di akun SSCASN

3. Wajib membawa bukti kartu deklarasi segat

4. Wajib menggunakan masker dengan protokol kesehatan

5. Peserta wajib mematuhi ketentuan yang berlaku saat pelaksanaan ujian.

Baca Juga: 22 Instansi Kementerian Sudah Umumkan Hasil Sanggah CPNS Tahun 2021, Cek di Link Ini

Kemudian, untuk persyaratan sertifikat vaksinasi covid-19 BKN menjelaskan melalui melalui Plt Kepala Biro Humas Hukum dan kerjasama Paryono, bahwa dalam surat edaran tentang persyaratan vaksin belum diatur untuk para CPNS mengikuti seleksi.

Tetapi kemungkinan untuk menjadi salah satu persyaratan, bisa ditambahkan BKN melalui penyesuaian kebijakan. dikutip portal sulut dari instagram @ayocpns.

mengingat pandemi di Indonesia belum dalam zona hijau, ditambah kegiatan SKD CPNS 2021 harus melalui tatap muka dengan sistem CAT.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah