PORTAL SULUT - Aktifitas belajar mengajar di sekolah segera dibuka.
Soal waktunya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Namun sesuai aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.
Baca Juga: 5 Laptop Budget Rp3-5 Jutaan yang Pas untuk Sekolah Daring
Dikutip dari @indonesiabaik.id, pembukaan sekolah wajib mematuhi aturan yakni:
1. Satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI
- Jaga jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 18 murid per kelas (sekitar maksimal 50%)
2. Satuan Pendidikan SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMLB, MALB
- Jaga jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 murid per kelas
3. Jumlah hari dan jam pembelajaran dengan pembagian rombongan belajar (shift)
Baca Juga: Dana BOS Lebih Cepat Tiga Minggu, Nadiem: Langsung ke Rekening Sekolah
4. Perlakuan wajib di sekolah:
- Memakai masker
- Cuci tangan dengan sabun
- Menjaga jarak
- Menghindari kerumunan
5. Harus dalam kondisi sehat
6. Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan.***