1. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
2. Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
3. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
4. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Sebab 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
5. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.