2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
Baca Juga: Prosedur Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Yang Wajib Diketahui Peserta
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia