PORTAL SULUT – Pengumuman seleksi CPNS dan PPPK Non Guru sudah dilakukan instansi terkait pada 2-3 Agustus 2021 lalu.
Tahapan selanjutnya adalah jawaban atas sanggahan yang masuk, kemudian pada 25 Agustus 2021 tahapan tes SKD CPNS dan PPPK 2021.
Sebelum tiba pada tahapan tes SKD, baiknya peserta tes SKD CPNS dan PPPK 2021 mempelajari dan memahami secara lengkap aturan.
Baca Juga: Informasi Terbaru dari BKN Soal Seleksi Administrasi PPPK Guru 2021, Honorer Bahagialah!
Untuk tes SKD CPNS dan PPPK 2021, telah diatur dalam surat edaran Nomor 7 tahun 2021.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun aturan disesuaikan dengan kondisi pandemic Covid-19 saat ini.
Meski demikian, aturan soal wajib divaksin tidak disertakan karena proses pemberian vaksin saat ini belum merata di masyarakat.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono, menegaskan masalah itu.
Baca Juga: Bocoran Materi Radikalisme TKP Tes SKD CPNS 2021, Cukup Hafalkan