Jangan Salah! Ini yang Harus Dilakukan Setelah Pengumuman Hasil Administrasi CPNS dan PPPK

- 8 Agustus 2021, 10:12 WIB
Apa yang harus dilakukan pelamar CPNS dan PPPK setelah pengumuman hasil seleksi administrasi?
Apa yang harus dilakukan pelamar CPNS dan PPPK setelah pengumuman hasil seleksi administrasi? /Twitter/@cpns_ma_ri


PORTAL SULUT - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK telah dirilis 2-3 Agustus 2021.

Tahapan masa sanggah telah selesai, kini tinggal menunggu jawaban dari pansel terkait sanggahan dari peserta yang tak lolos seleksi administrasi.

Nah, lantas apa yang harus dilakukan oleh pelamar CPNS dan PPPK?

Baca Juga: Apakah Salah Upload Dokumen PPPK Guru 2021 Bisa Dperbaiki di Masa Sanggah? Begini Penjelasan BKN

Yang Lolos Seleksi Administrasi

1. Silahkan mengunduh kartu ujian di SSCASN

Caranya:

Berikut tata cara mengunduh dan mencetak kartu ujian:

- Akses laman SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/

- Login dengan menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar

- Masuk ke halaman Resume

- Kemudian, klik "Cetak Kartu Peserta Ujian"

- Unduh dan cetak kartu tersebut

Kartu ujian baru bisa dicetak mulai tanggal 15 Agustus 2021, setelah pengumuman hasil sanggahan administrasi.

2. Tunggu dan pantau info serta jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021

3. Siapkan pakaian untuk mengikuti SKD

4. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan saat SKD

5. Belajar dan berdoa

Baca Juga: Simak Prosedur Pelaksanaan CAT BKN Untuk Peserta CPNS dan PPPK 2021

Yang Tak lolos seleksi administrasi

1. Keberatan dengan hasilnya? ajukan sanggahan di periode masa sanggah (4-6 Agustus 2021)

2. Periode Jawab Sanggah pada 4-13 Agustus 2021 dan pengumuman pascasanggah pada 15 Agustus 2021

3. Merasa hasilnya valid? Tenang dan jangan menyerah, masih ada kesempatan buatmu yang ingin berusaha.

Sekedar diketahui, beberapa hal yang perlu dipersiapkan saat ingin mengikuti tes SKD adalah:

Nah, jika belajar dari pelaksanaan tes SKD CPNS 2019, beberapa hal perlu disiapkan saat ikut tes SKD, diantaranya:

1. Peserta wajib hadir di lokasi tes 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan tes sesuai jadwal per sesi.

Misalnya peserta tes mendapatkan jadwal sesi I pada pukul 08.00 WIB, berarti yang bersangkutan harus sudah ada di lokasi tes pukul 06.00 WIB untuk mengikuti beberapa tahapan persiapan.

Baca Juga: Begini Cara Cek Hasil Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2021

Bagi peserta yang kebagian sesi pagi usahakan untuk sarapan pagi terlebih dahulu.

Agar diperhatikan jadwal dan sesi jangan sampai salah masuk sesi, karena perserta yang salah masuk sesi dianggap gagal;

2. Peserta wajib menggunakan baju kemeja putih dan celana panjang / rok warna hitam berbahan katun (bukan Jeans).

Pakaian yang digunakan rapi dan sopan menggunakan sepatu pantofel hitam (bukan sandal), tidak diperkenankan menggunakan celana berbahan jeans.

Apabila ada peserta yang memakai celana jeans atau bajunya bukan berwarna putih panitia akan meminta untuk diganti dan peserta tidak diperkenankan masuk ke ruang tes SKD.

Bagi peserta perempuan yang berjilbab diperbolehkan menggunakan 1 (satu) peniti saja pada bagian dagu, peniti lain selain di dagu, bross dan lain-lain tidak diperbolehkan.

Bagi perserta yang tidak berjilbab diperbolehkan menggunakan ikat rambut, dengan ikat rambut berbahan karet atau kain dan tidak menggandung besi/logam;

3. Ingat dan catat nomor urut absen, meja absensi, waktu pelaksanaan dan pembagian sesi.

Data-data tersebut akan diumumkan di website SSCASN dan instansi, jadi selalu update informasi tentang persiapan tes SKD melalui website tersebut.

Kelalaian peserta yang tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggungjawab peserta;

4. Bagi Peserta yang sedang hamil, pasca operasi, sakit dan disabilitas, diharapkan menghubungi panitia agar mendapatkan prioritas khusus;

5. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta Tes, apabila tidak memiliki KTP bisa membawa Surat Keterangan (Suket) atau Kartu Keluarga (KK).

Kartu identitas yang sesuai dengan kartu identitas yang digunakan pada saat melamar.

Kartu Peserta Tes wajib digunting menjadi dua bagian sesuai petunjuk yang tertera di Kartu Peserta dan ditanda tangani oleh peserta.

Apabila peserta tidak membawa kelengkapan tersebut, tidak akan diperkenankan masuk ruang tes SKD;

6. Barang yang boleh dibawa ke ruangan tes hanya KTP dan Kartu Tes, barang lain tidak diperkenankan dibawa masuk dan harus dititipkan di pengantar atau tempat penitipan yang disedikan oleh panitia.

Sebaiknya peserta tes tidak menggunakan perhiasan atau barang berharga lainnya.

Ada petugas khusus yang akan memeriksa barang-barang yang dibawa oleh setiap peserta dengan metal detektor.

Tidak diperkenankan membawa barang-barang terlarang, handphone, jam tangan, dompet, balpoint, pensil, penghapus, ikat pinggang/sabuk, kunci, bross, peniti, jarum pentol (untuk jilbab), ikat rambut yang mengandung metal/besi, uang logam maupun kertas, cincin, kalung, gelang, barang logam lainnya dan barang-barnag lainnya;

Baca Juga: Bocoran Terbaru Lokasi Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Tahun 2021

7. Titipkanlah barang-barang di pengantar atau tempat penitipan yang disedikan oleh panitia. Hati-hati dalam menitipkan barang, pengalaman dari tahun sebelumnya ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan.

Panitia tidak bertanggungjawab atas kehilangan barang.

Demi kelancaran, keamanan dan kenyamanan peserta tes disarankan barang-barang dititipkan di pengantar/kerabat/keluarga sebelum peserta masuk area informasi, sehingga memudahkan peserta tidak perlu antri di di tempat penitipan barang.

Nah, karena ditahun 2021 ini bertepatan dengan pandemi Covid-19, ada tambahan yang harus dibawa:

1. Handsanitizer

2. Masker dan Faceshield

Beberapa daerah mungkin ada yang menambahkan syarat kartu vaksin atau Surat Keterangan Test (Genose (1x24 jam) Rapid Antigen/Swab PCR (3x24 jam) dengan hasil "Negatif" yang masih berlaku sampai pada saat pelaksanaan SKD.

Segera cek kelengkapan berkas dan dokumen yang harus dibawa pada saat pelaksanaan SKD, serta baca ketentuan dari daerah masing-masing lokasi tes.

Selamat menyiapkan tes SKD.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah