Yang berhak ikut adalah:
Bagi Pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Baca Juga: Yang Baru Pertama Kali Ikut CPNS, Ikuti Langkah Ini Agar Lulus SKD
Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Mereka ini akan mengikuti tes pada 6-12 Oktober 2021.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Guru Diangkat dari PPPK Bukan CPNS, Berikut Gajinya