PORTAL SULUT - Pemerintah secara bertahap akan mengangkat guru honorer melalui jalur Pegawai Pemerintahan dengan Perhjanjian Kerja (PPPK).
Target tahun ini 1 juta guru, namun belum mencapai target.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.
Baca Juga: Ini Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Bocoran Passing Grade
Katanya, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan dalam akun twiter @abiridwan2173 memberikan jawaban terkait alasan guru honorer diangkat melalui PPPK bukan CPNS
"Kenapa yg mengajari anak indonesia malah dijadikan p3k bukan pns???," tanya @Tikatikow1
"Karena usia guru Dapodik dan eks THK2 > 35 tahun. Melanggar UU jika > 35 tahun dijadikan CPNS," jawab @abiridwan2173.
Lantas apa hak yang akan diterima PPPK guru nanti?