Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK akan mendapatkan haknya berupa:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Baca Juga: Guru Honorer Ingin Lulus PPPK Guru 2021, Ikuti Cara Ini Gratis Tapi Terbukti
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900