Ternyata Ini Alasan Guru Diangkat dari PPPK Bukan CPNS, Berikut Gajinya

- 8 Agustus 2021, 05:58 WIB
Gaji yang akan didapatkan PPPK guru
Gaji yang akan didapatkan PPPK guru /Tangkap layar/Instagram @ens.pknstan

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK akan mendapatkan haknya berupa:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan

- Pengembangan kompetensi

Baca Juga: Guru Honorer Ingin Lulus PPPK Guru 2021, Ikuti Cara Ini Gratis Tapi Terbukti

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x