Pelamar CPNS Perhatikan Penegasan Menpan-RB Ini Saat Lakukan Sanggahan, Supaya Tak Sia-sia

- 5 Agustus 2021, 10:50 WIB
Cara ajukan sanggahan jika tidak lolos administrasi CPNS PPPK 2021
Cara ajukan sanggahan jika tidak lolos administrasi CPNS PPPK 2021 /Seputarlampung.com/instagram/bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 pada 2-3 Agustus 2021, saat ini masuk tahapan sanggahan.

Masa sanggah diberikan 4-6 Agustus 2021, kepada pelamar CPNS yang merasa keberatan atas pengumuman seleksi administrasi.

Tetapi pelamar perlu perhatikan penegasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) saat lakukan sanggahan supaya tidak sia-sia.

Baca Juga: SKD CPNS Kemenkumham Digelar di 33 Titik Ini, Cek Lokasi Tempat Kamu Tes

Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.

Sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman sscasn.bkn.go.id yang merupakan portal pendaftaran CPNS 2021.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenpan-RB, pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

Baca Juga: Loker Lulusan SMA-S1 di PT Aneka Gas Industri, Cek di Sini Syarat, Rincian Formasi, dan Penempatan

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Baca Juga: Heboh, Dinar Candy Bikin Aksi Protes PPKM di Jalan Pakai Bikini, Terancam Dipolisikan

Menpan-RB mengingatkan agar pelamar saat membuat sanggahan, harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

“Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan,” tulis pernyataan resmi Menpan-RB pada laman resminya, Rabu 4 Agustus 2021.

Dalam pernyataan itu, Menpan-RB menjelaskan, instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

Baca Juga: Empat Atlet Junior Billiar Indonesia Siap Bertarung dalam Turnamen Internasional di Las Vegas

“Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran. Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar,” bunyi penegasan itu.

Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah yang berlangsung selama 10 hari, dimulai dari 4 Agustus hingga 13 Agustus 2021.

Adapun hasil dari sanggah atas hasil seleksi administrasi ini terjadwal diumumkan pada 15 Agustus 2021 oleh masing-masing instansi yang menerima sanggahan dari pelamar.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru Diundur, Ini Jadwalnya

Pelamar juga perlu memperhatikan hal berikut. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.

“Apabila pelamar memiliki pertanyaan mengenai masa sanggah ini, dapat mengecek daftar pertanyaan yang sering diajukan atau FAQ pada Portal SSCASN, mempelajari kembali PermenPANRB No. 27, 28, dan 29/2021, serta dapat langsung menghubungi call center terkait Seleksi CASN 2021 di masing-masing instansi yang dilamar,” kunci pernyataan Menpan-RB dalam laman resminya.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah