Kalau semuanya bisa mengisi, namanya partisipasi," tulis instagram Kemenag.
Sebelumnya, Kemenag menyebutkan beberapa peserta TMS karena beberapa hal, yakni:
1. Surat lamaran tidak sesuai format
2. Surat pernyataan tidak sesuai format
3. Penggunaan 1 materai untuk 2 atau 3 dokumeb
4. Tidak menggunakan dokumen yang dipersyaratkan
5. Dokumen tidak asli atau dicopy
Nah, jika yakin lolos tetapi si TMS, maka peserta masih bisa menggunakan masa sanggah yang berlaku 2 x 24 jam setelah pengumuman (dengan masa 3 x 24 jamsejak dibuka).
Seperti diketahui tahun ini, Kemenag membuka 10.819 Formasi CPNS dan PPPK 2021.
Dari jumlah tersebut terbagi menjadi 9.458 formasi untuk PPPK dan 1.361 formasi untuk CPNS.