Ini Cara Tepat Melakukan Sanggahan Gagal Lulus Seleksi Administrasi Menurut BKN

- 2 Agustus 2021, 15:35 WIB
Cara ajukan sanggahan jika tidak lolos administrasi CPNS PPPK 2021
Cara ajukan sanggahan jika tidak lolos administrasi CPNS PPPK 2021 /Seputarlampung.com/instagram/bkngoidofficial

PORTAL SULUT – BKN memberikan waktu kepada pelamar CPNS dan PPPK yang tidak lulus administrasi untuk melakukan sanggahan.

Sebagian instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021, disampaikan pada 2 dan 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Cek Disini, Kumpulan Link Instansi Untuk Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

"Mimin ucapkan selamat buat kalian yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ASN 2021, untuk yg dinyatakan tidak memenuhi  syarat (TMS) masih ada kesempatan kalian untuk melakukan sanggah.  Pahami alur & tata cara sanggah serta gunakan waktu sanggah semaksimal mungkin," kicau akun twitter BKN @BKNgoid, Senin 2 Agustus 2021

BKN memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK.

Sanggahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021  Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Disitu disebutkan pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan diajukan melalui portal SSCASN.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Baca Juga: Seleksi Administrasi CPNS 2021 Belum Diumumkan, BKN Minta Begini ke Pelamar

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Adapun cara melakukan sanggahan dengan cara peserta log ini menggunakan akun masing-masing di portal https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar diminta untuk mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah dan disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru di Dua Provinsi Diperpanjang hingga 11 Agustus 2021

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Jadwal masa sanggah digelar pada 4 sampai 6 Agustus 2021. Setelah itu, jadwal Jawab Sanggah 4 sampai dengan 13 Agustus 2021.

Dan terakhir Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah digelar pada 15 Agustus 2021.

Untuk mengecek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021, pelamar bisa mengunjungi situs masing-masing instansi atau bisa juga bisa melihatnya di sscasn.bkn.go.id.

Untuk bisa melihat hasilnya di sscasn.bkn.go.id, peserta diwajibkan untuk login terlebih dahulu dengan akun masing-masing.

Baca Juga: CPNS Kemendikbud: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Disini, Selamat Ya!

Setelah login, pengumuman hasil seleksi administrasi pun akan terlihat. 

Apabila pelamar lolos, maka akan terlihat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi.

Atau pelamar bisa mengakses situs masing-masing instansi.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x