Simak Passing Grade Serta Jumlah Soal SKD CPNS dan PPPK 2021

- 28 Juli 2021, 07:26 WIB
Passing grade CPNS dan PPPK 2021
Passing grade CPNS dan PPPK 2021 /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Kepala Koordinator Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan passing grade CPNS 2021 belum ditetapkan. "(Passing grade) belum ada," kata Paryono.
Biasannya, passing grade akan dikeluarkan oleh Menpan menjelang pelaksanaan SKD.
SKD akan diatur lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).

Namun sebelum dikeluarkannya Permenpan RB, peserta bisa melakukan perbandingan passing grade yang diatur dalam Permenpan RB NOMOR 24 TAHUN 2019 tentang nilai ambang batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Disitu disebutkan Nilai ambang batas SKD CPNS Tahun 2019 yakni TKP 126; ITU 80; dan TWK 65.

Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271, dengan nilai TIU 80.

Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x