PORTAL SULUT — Batas akhir pencairan Bantuan Subisidi Upah (BSU) untuk Guru Honorer dan Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS 31 Juli 2021.
Sebelumnya, proses pencairan BSU guru honorer hanya sampai pada 30 Juni 2021.
Namun, Pemerintah kembali memperpanjang proses aktivasi dan pencairan BSU guru honorer sampai 31 Juli 2021.
Artinya, sisa waktu untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan BSU guru honorer tinggal 4 hari lagi sebelum ditutup.
Ini merupakan kesempatan bagi para guru honorer atau PTK non PNS yang belum mendapatkan BSU agar segera melakukan aktivasi rekening dan pencairan BSU.
Perlu diketahui, syarat utama untuk mendapatkan BSU guru honorer adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020