Jadwal Lengkap Pencairan BLT BPUM UMKM Tahap Dua 2021, Cek di Sini Nama Penerima Rp1,2 Juta

- 24 Juli 2021, 10:18 WIB
Kolase ilustrasi bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta. Cara Mencairkan BPUM Rp1,2 Juta dan dokumen wajib dibawa.
Kolase ilustrasi bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta. Cara Mencairkan BPUM Rp1,2 Juta dan dokumen wajib dibawa. /potensibisnis.pikiran-rakyat.com instagram/kemenkopukm/

Baca Juga: SSCASN CPNS dan PPPK Ditutup 26 Juli, 2 Instansi Ini Butuh Banyak Lulusan SMA, Segera Daftar!

“BPUM diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro dan ditransfer langsung ke rekening penerima,” tulis akun Instagram Kemenkop UKM, Jumat 23 Juli 2021.

Dijelaskan kembali bahwa penerima BLT BPUM UMKM tahap dua 2021 adalah pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

Sementara itu, untuk mencairkan dana ini di bank penyalur, penerima harus menyiapkan beberapa dokumen dibutuhkan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA dan SMK di Alfamidi Group, Daftar Via Online

Program bantuan UMKM ini adalah upaya pemerintah untuk membatu para pelaku usaha makro yang terdampak PPKM Darurat hingga akhir bulan Juli 2021.

Adapun syarat dan dokumen wajib disiapkan pelaku UMKM untuk mencairkan BLT BPUM tersebut di antaranya:

1. Calon penerima BLT UMKM akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. Umumnya dikirimkan melalui pesan teks atau telepon.

2. Calon penerima kemudian harus mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti berikut ini:

- KTP elektronik

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x